POKOK & WAJIB

Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota dan aqad yang digunakan WADI'AH.
Ketentuan Simpanan Pokok adalah sebagai berikut :
- Simpanan Pokok dibayarkan oleh anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak dapat dikembalikan;
- Simpanan Pokok harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah;
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Simpanan Pokok diatur dalam Anggaran Dasar.
Nilai Simpanan Pokok ditentukan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Penyetorannya dilakukan saat melakukan pendaftaran menjadi anggota.

Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota (Penjelasan Pasal 41 UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian) dan aqad yang digunakan WADI'AH.
Ketentuan Simpanan Wajib adalah sebagai berikut :
- Wajib dimiliki setiap anggota yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan boleh menyetor lebih besar dari ketentuan;
- Pembayaran Simpanan Wajib merupakan tanda bukti keanggotaan;
- Kepada setiap anggota diberikan bukti pembayaran atas Simpanan Wajib yang telah disetornya.
- Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Ketentuan khusus Simpanan Wajib untuk Anggota Rembug
Kekhususan anggota rembug dan tingginya tingkat persaingan di lapangan dengan model pembiayaan sejenis (modifikasi Grameen Bank), yang bahkan beberapa merupakan Perusahaan Modal Ventura yang tidak mewajibkan simpanan/tabungan, “memaksa” kita harus sedikit longgar terhadap perlakuan simpanan wajib. Hal ini ditempuh untuk meminimalisir tingkat drop out anggota dan kehilangan anggota potensial
Atas pertimbangan tersebut pengurus mengambil kebijakan : anggota dapat menarik Simpanan Wajib sebesar maksimal 50% saat pelunasan pinjaman/pembiayaan. Selanjutnya berlaku ketentuan yang telah ditetapkan yaitu menyetor Simpanan Wajib setiap minggu/bulan berdasarkan nilai pinjaman/pembiayaan yang diterima.