Mikro Produktif

Pembiayaan mikro produktif adalah pembiayaan modal usaha
diperuntukan bagi anggota memiliki usaha berbasis harian atau
mingguan. Ketentuan Pembiayaan Mikro Produktif (PMP) adalah
sebagai berikut:
- Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp. 50.000.000
- Aqad yang digunakan yaitu Wakalah wal Ijarah/Murabahah
- Anggsuran mingguan
- Diperuntukkan bagi anggota dengan pelayanan kelompok (anggota Grameen) yang memiliki usaha produktif dan memiliki kemampuan mengangsur (capacity to repay) yang memadai.
- Warga setempat dan memiliki rumah sendiri (bukan ngontrak).
- Dapat mengikuti kegiatan rumpun setiap minggu
- Jangka waktu pembiayaan 6 atau 12 bulan (25 atau 50 pekan).
- Margin setara 2,5% perbulan