English
  
Indonesian

Mikro Produktif

Pembiayaan mikro produktif adalah pembiayaan modal usaha
diperuntukan bagi anggota memiliki usaha berbasis harian atau
mingguan. Ketentuan Pembiayaan Mikro Produktif (PMP) adalah
sebagai berikut:

  1. Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp. 50.000.000
  2. Aqad yang digunakan yaitu Wakalah wal Ijarah/Murabahah
  3. Anggsuran mingguan
  4. Diperuntukkan bagi anggota dengan pelayanan kelompok (anggota Grameen) yang memiliki usaha produktif dan memiliki kemampuan mengangsur (capacity to repay) yang memadai.
  5. Warga setempat dan memiliki rumah sendiri (bukan ngontrak).
  6. Dapat mengikuti kegiatan rumpun setiap minggu
  7. Jangka waktu pembiayaan 6 atau 12 bulan (25 atau 50 pekan).
  8. Margin setara 2,5% perbulan
product_image-1619057061.jpeg product_image-1619057087.jpeg product_image-1619229379.png