English
  
Indonesian

SEJARAH KOPERASI SYARIAH RAYA BANDA MADANI (RABANI)

Kopsyah Rabani lahir ditengah merebaknya wabah pandemi Covid-19. Guncangan dahsyat akibat pandemi Covid-19 membuat ekonomi masyarakat melemah, sampai pada titik terendah. Daya beli menurun, hingga berdampak pada kesempatan berusaha yang kurang menguntungkan. Sekalipun dalam kondisi ekonomi yang sulit, Kopsyah Rabani terlahir dengan daya imun yang begitu kuat. Koperasi ini tetap bertahan dalam terpaan gelombang ekonomi akibat pandemi Covid-19. Keberadaannya menjadi solusi masalah ekonomi bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kopsyah Rabani semakin tangguh dan teruji melewati masa sulit ini. Kian hari semakin tumbuh, berproses menunjukkan tingkat kedewasaannya untuk menjadi soko guru perekonomian di Banten khususnya, dan Indonesia pada umumnya. Kopsyah Rabani didirikan di Kota Serang, Provinsi Banten, sebagai Badan Hukum Pendirian Koperasi No. 03 pada tanggal 02 Agustus 2019, dengan Akta Notaris Dhani Sarvany, SH, SE, M.KN dan Akta pengesahan pendirian koperasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 014359/BH/M.KUKM.2/VIII/2019 tanggal 08 Agustus 2019. Perubahan Anggaran Dasar No.006 pada tanggal 30 Apri 2020. Surat Keterangan Domisili Nomor: 504/27/1003-Ekbang/2019 tanggal 24 Juli 2019. Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 9120404860691 pada tanggal 09 Agustus 2019 dan memperoleh Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 64141 pada tanggal 09 Agustus 2019. Kopsyah Rabani sebelumnya bernama Koperasi Rabani, dengan konsep pelayanan secara konvensional. Untuk pemurnian dalam setiap transaksi Kopsyah Rabani, kini pengelolaannya berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan salinan akta keputusan rapat tentang perubahan anggaran dasar Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Raya Banda Madani

Nomor: 04, tertanggal 25 Maret 2021. Disusul dengan adanya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0002056.AH.01.27.Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar KSPPS Kopsyah Rabani pada tanggal 7 April 2021. Konsep Bisnis Kopsyah Rabani dikemas dalam sebuah pemikiran besar koperasi yang memadukan kompetensi dari praktisi bisnis, praktisi koperasi, akademisi dan praktisi Teknologi Informasi (IT). Pemikiran dari seorang praktisi bisnis akan memberikan warna tersendiri tentang arah bisnis koperasi yang berkemajuan. Pemikiran ini, dapat menjadi bagian sumber daya yang dibutuhkan bagi Kopsyah Rabani dalam menata bisnis masa depan dengan tantangan yang cukup berat. Terlebih ketika memasuki new normal economic, dimana Kopsyah Rabani harus mampu menjadi pelopor ekonomi dan menjadi pemenang dalam menghadapi risiko ketidakpastian dalam lingkungan bisnis. Begitu juga peran praktisi koperasi, sangat dibutuhkan untuk mendrive Kopsyah Rabani menuju cita-cita bangsa dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan. Kopsyah Rabani sangat terbuka dengan konsep-konsep yang ditawarkan oleh akademisi untuk membangun cita-cita luhur koperasi. Masuknya akademisi dalam manajemen koperasi, diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam inovasi dan konsep bisnis Kopsyah Rabani menuju good cooperative governance dengan mengedepankan etika sebagai landasan bisnis koperasi. Dalam hal ini, etika Islam menjadi pondasi dasar dalam membangun budaya kerja pada Kopsyah Rabani, yang melembaga dan terinternalisasi dalam aktivitas yang dilakukan oleh insan Rabani. Tidak kalah pentingnya, kehadiran praktisi pada bidang teknologi informasi memiliki peran penting bagi kemajuan Kopsyah Rabani, terlebih di era revolusi industri 4.0. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, diharapkan Kopsyah Rabani menjadi koperasi besar Indonesia yang syarat dengan teknologi.